Imam Hartono Bangun
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
[email protected]
Lahan sawah untuk penanaman padi di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar 2,35% dan meningkat Kembali pada tahun 2022 sebesar 1,87% pada tahun 2022. Sedangkan di pulau Jawa diketahui luas lahan sawah untuk penanaman tanaman padi seluas 5.540.628 ha pada tahun 2022 meningkat 1,2% dibandingkan tahun 2021 (BPS, 2022). Jumlah lahan sawah di pulau Jawa pada 2022 mengalami kenaikan disebabkan karena, adanya pembukaan lahan sawah baru di beberapa daerah seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah dan dan Banten.
Pada tahun 2022 jumlah produksi padi di pulau Jawa mencapai 31 juta ton yang mengalami peningkatan yaitu sebesar 0.99% tahun 2020, 0,16% tahun 2021 dan 0.17% (31,2 juta ton) pada tahun 2022 (BPS, 2022). Sedangkan produksi padi di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar 0,42% dan meningkat pada tahun 2022 sebesar 2,2%. Berdasarkan data BPS (2022) peningkatan produksi tanaman padi ini disebabkan karena jumlah lahan baru yang meningkat akibat pembukaan lahan baru di beberapa provinsi yaitu program pembukaan lahan sawah baru di Kalimantan Barat pada tahun 2021. Ini juga terbukti dari nilai produktivitas padi yang mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir, yaitu sebesar rata – rata 1,5%.
Jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 273 juta jiwa yang meningkat sebesar 9,09% dibandingkan tahun 2021. Sedangakan untuk di pulau Jawa jumlah penduduk mencapai 149 juta jiwa atau 44% dari penduduk Indonesia. Jumlah penduduk di pulau Jawa juga meningkat setiap tahunya sebesar 0,78% pada tahun 2020 dan 0.34% pada tahun 2022 (BPS, 2022). Peningkatan jumlah penduduk ini sempat terhenti pada tahun 2019 yang diketahui jumlah penduduk di Indonesia menurun sebesar 3,1% akibat pandemik Covid-19. Disamping itu Provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbanyak ada pada provinsi Jawa Barat sebesar 48 juta jiwa dan pada posisi kedua provinsi Jawa timur sebesar 41 juta jiwa dan provinsi dengan jumlah penduduk terendah ada pada provinsi Kalimantan Selatan yaitu sebesar 718 ribu jiwa (BPS, 2022).
Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan jumlah kebutuhan pangan yang semakin meningkat. Namun sejak tahun 2013 jumlah lahan pertanian yang beralih fungsi terus meningkat hingga 2018 dengan total lahan yang telah ber alih fungsi sebesar 125 ribu hektar. Alih fungsi lahan ini disebabkan karena peningkatan jumlah penduduk dan meningkatnya harga jual tanah di pulau Jawa. Pengingkatan hargan tanah (khusunya di pinggir jalan raya) ini disebabkan karena peningkatan ekonomi di daerah pulau Jawa dan banyaknya pembangunan jalan raya dan jalan tol. Persaingan yang terjadi ini antara pemanfaatan lahan sebagai lahan padi dengan ahli fungsi lahan menjadi perumahan atau industri menyebabkan keadaan petani yang lebih memilih menjual lahan sawah mereka kepada pengusah perumahan dan properti karena di anggap lebih menguntungkan. Sehingga hal ini berdampak pada keadaan lahan sawah untuk budidaya tanaman padi yang semakin menurun.
Dampak utama dari ahli fungsi lahan yang terjadi yaitu menyebabkan keadaan ketahanan pangan di Indonesia yang terancam. Hal ini disebabkan karena 56% dari total produksi padi di Indonesia berasal dari pulau jawa (BPS, 2022). Produksi padi di pulau Jawa juga di distribusikan keluar pulau Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan dan beberapa pulau lainnya. Sehingga jika keadaan ahli fungsi lahan tidak di atasi, maka dapat menyebabkan Indonesia krisis pangan (padi) di masa depan. Permasalahan yang terjadi juga disebabkan karena rendahnya produktivitas lahan sawah akibat lahan yang mengalami degradasi unsur hara, tingginya hama dan penyakit yang menyerang dan keterbatasan air untuk penanaman tanaman padi. Kebanyakan petani cenderung tidak berkerja sama yaitu seperti halnya penanaman serentak, pengelolaan hara terpadu dan rendahnya gotong royong sesame petani. Hal ini berakibat pada keadaan dimana petani padi yang hanya mementingkan keuntungan jangka pendek saja dibandingkan jangka panjang.
Pemerintah telah menyadari masalah ini dan telah mengambil beberapa tindakan untuk melindungi lahan sawah untuk budidaya tanaman padi di pulau Jawa. Salah satu tindakan yang dilakukan yaitu melalui UU. No 41. Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B). Namun masalah ini sulit dilakukan penertiban karena kepemilikan lahan yang ada tidak dapat di ganggu oleh kebijakan pemerintah. Tindakan lain yaitu dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) melalui pembinaan kelembagaan secara langsung kepada gabungan kelompok tani, kelompok tani dan persatuan petani pemakai air serta pemanfaatan pupuk organik, biopestisida, subsidi pupuk dan subsidi bibit unggul. Pemerintah juga telah mempersiapkan alternatif lain dalam mengatasi hal ini yaitu dengan cara pembukaan lahan baru seluas 1,4 juta heaktar yang telah dimulai sejak tahun 2020.
Pembangunan food estate yang dikerjakan pemerintah direncanakan dilakukan di beberapa provinsi yaitu Papua (1,2 juta hektar), Maluku (190 ribu hektar), Kalimantan tengah (180 ribu hektar), Kalimantan barat (120 ribu hektar) dan Kalimantan timur (10 ribu hektar). Pembangunan food estate ini telah terlaksana seluas 72.778 hektar di Kalimantan tengah sementara di provinsi lainnya belum dilaksanakan. Pembangunan food estate ini banyak di tentang oleh masyarakat, ahli pertanian dan berbagai organisasi seperti Green piece dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WAHLI). Seperti yang di ketahui di Indonsia pengembangan lahan melalui pembangunan food estate telah mengalami kegagalan seperti, pengembangan lahan gambut (PLG) satu juta hektare yang terjadi pada masa Orde Baru (Orba) hingga Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tindakan lain yang dilakukan pemerintah yaitu pemindahan ibu kota negara republik Indonesia ke Kalimantan timur. Pemerintah menargetkan untuk memindahkan pusat pemerintahan ke ibu kota baru pada tahun 2024 ke Kalimantan timur. Pemindahan ibu kota ini dinilai pemerintah dapat mengatasi peningkatan jumlah penduduk di pulau Jawa, mengatasi permasalahan krisis air bersih, alih fungsi lahan dan meningkatkan perekonomian melalui pemerataan pembangunan. Pemindahan ibu kota ini cenderung kotropersi karena banyak di tentang oleh berbagai masyarakat dan beberapa ahli dan organisasi di Indonesia. Karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalah alih fungsi lahan dan ketahanan pangan di Indonesia. Saya meyakini semua tindakan yang dilakukan sejatinya dapat mengatasi permasalahan yang terjadi asalkan dikerjakan secara bersama dan kontinyu di semua kalangan dan aspek.
Kesimpulan
Alih fungsi lahan di Indonesia khususnya di pulau Jawa memiliki permasalahan yang sangat kompleks. Hal itu menyebabkan pemerintah mengeluarkan peraturan presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Peraturan ini berisi 27 pasal terkait perlindungan lahan – lahan sawah tata cara pengelolaannya. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mengendalaikan alih fungsi lahan, memberdayakan petani agar tidak mengalih fungsikan lahannya dan meyediakan data informasi lahan sawah untuk bahan penetapan pertanian berkelanjutan.
Dalam peraturan ini di atur juga bahwa setiap lahan sawah melakukan verifikasi lahan sawah dan sinkronisasi dengan data citra satelit. Terakhir yaitu pemerintah memberikan insentif kepada petani yang memiliki lahan sawah dilindungi, insentif yang diberikan termasuk sarana prasarana pertanian, sarana prasaranan irigasi, percepatan sertifikat tanah yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 pasal 20. Pada pasal 23 Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan alih fungsi lahan sawah kepada pemerintah daerah Provinsi.